Cara Perpanjang Kartu Kuning Online 2024

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Cara Perpanjang Kartu Kuning Online - Bagi para pencari kerja pastinya sudah tidak asing lagi apabila harus mengurus kartu kuning sebagai salah satu pasryaratan yang digunakan dalam melamar pekerjaan.

Dimana kartu kuning ini merupakan kartu yang digunakan untuk mencari pekerjaan yang sudah menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk para pencari kerja.

Untuk melamar pekerjaan, baik bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman bekerja sebelumnya atau belum pernah bekerja sama sekali.

Berbeda halnya dengan mereka yang sebelumnya sudah pernah memiliki pengalaman kerja pada sebuah perusahaan sebelumnya, membuat kartu kuning bukanlah masalah yang berarti.

Dikarenakan, mereka pastinya sudah pernah membuat kartu kuning sebelumnya, namun bagi mereka yang termasuk fresh graduate lulusan SMK ataupun lulusan universitas, tentu saja akan merasa kebingungan dan juga penasaran dengan apa sebenarnya katu kuning ini?

Kartu Kuning merupakan nama yang digunakan pada zaman dahulu karena warna kertasnya yang kuning atau sering juga disebut dengan kartu AK1 (istilah formalnya kartu Antar Kerja) yang merupakan kartu resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia tepatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota atau Kabupaten domisili tempat anda tinggal.

AK-1 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kartu Kuning ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat untuk para pelamar yang ingin melamar pekerjaan.

Baik itu untuk keperluan melamar pekerjaan ke instansi pemerintah ataupun ke dalam perusahaan non pemerintah atas swasta.

Dan untuk kartu yang satu ini pada umumnya dimiliki oleh para pengangguran dan juga orang-orang yang baru saja lulus pendidikan dan sedang masa mencari pekerjaan.

Isi dari kartu kuning ini sendiri adalah informasi mengenai nama lengkap, nomor induk kependudukan atau NIK, agama, data pendidikan, jurusan pada saat sekolah ataupun kuliah, tahun kelulusan sampai dengan nama sekolah terakhir anda ataupun nama universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya.

Tentunya sesuai dengan namanya, dimana Kartu Kuning ini berwarna kuning namun terkadang kartu ini juga disebut dengan kartu pencari pekerjaan karena sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan Kementrian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016.

Dalam sejarahnya, kartu ini bisa disebut Kartu Kuning karena merupakan selembar formulir yang dicetak di atas kertas dengan warna kuning.

Namun, pada saat ini kertas yang digunakan sudah mulai berubah menjadi kertas berwarna putih biasa, dulu fungsi dari kartu kuning ini sangatlah penting untuk para pencari kerja.

Selain itu, seiring dengan berjalannya waktu, banyak sekali pelamar pekerjaan yang melupakan akan fungsi dari kartu kuning ini.

Melalui kartu AK1 ini, maka anda bisa direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja pada saat ada posisi yang memang sesuai dengan data diri anda.

Memiliki kartu kuning bisa sangat menguntungkan untuk lulusan baru, karena anda bisa melamar pekerjaan secara mandiri atau menunggu dihubungi oleh pihak Disnaker yang berperan sebagai penyalur tenaga kerja.

Disamping itu, syarat yang dibutuhkan dalam membuat kartu kuning tergolong lumayan mudah, masyarakat juga tidak perlu membayar untuk penerbitan kartu tersebut.

Fungsi utama dari Kartu Kuning ini supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata semua jumlah pencari kerja yang ada di daerahnya.

Akan tetapi, banyak sekali orang yang mengira bahwasanya kartu ini hanya berfungsi untuk melamar pekerjaan di dinas pemerintah ataupun pada saat ingin mengikuti tes calon pegawar negeri sipil.

Pada kenyataannya, kartu kuning ini juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, selain itu kartu kuning ini juga mempunyai fungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan.

Seperti yang anda ketahui, bahwasanya mencari pekerjaan memang bukan perkara yang mudah dilakukan, anda mungkin harus melamar ke beberapa perusahaan untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang cocok.

Yang banyak di pertanyakan adalah apakah bisa melamar pekerjaan tanpa menggunakan kartu kuning? Jawabannya tentu saja bisa dong.

Anda harus melamar pekerjaan secara mandiri, mencari berbagai macam informasi sendiri dan juga mendatangi setiap perusahaan yang memiliki lowongan pekerjaan.

Tidak jarang juga ada perusahaan yang memiliki persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar pekerjaan, sedangkan apabila anda sudah terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja maka biasanya akan diminta untuk melengkapi berkas seperti halnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dan juga Surat Keterangan Bebas Narkoba atau SKBN.

Maka dengan begitu, anda sudah tidak perlu lagi membuat persayaratan tersebut, terkecuali untuk berkas yang memang sudah habis masa berlakunya.

Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara untuk memperpanjang kartu kuning yang anda miliki secara online.

Untuk informasi yang lebih jelasnya, silahkan anda bisa langusng saja simak ulasan mengenai Cara Perpanjang Kartu Kuning Online yang memang sudah ada di bawah ini sampai selesai.

Syarat Perpanjang Kartu Kuning atau AK1

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Syarat Perpanjang Kartu Kuning atau AK1
Bagi para pencari pekerjaan di Indonesia, kartu kuning atau AK-1 ini merupakan sebuah dokumen yang sangat penting.

Kartu yang satu ini bukan hanya mencatat informasi penting mengenai pendidikan dan juga penglaman bekerja saja, melainkan juga berfungsi sebagai rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan.

Namun, yang harus anda perhatikan adalah masa berlaku dari kartu kuning ini yang hanya berlangsung selama 2 tahun.

Maka dari itulah, dalam ulasan kali ini kami akan memberikan pembahasan secara detail mengenai bagaimana cara memperpanjang kartu Kuning untuk para pencari kerja, sehingga bisa terus mengoptimalkan kartu ini dalam mencari peluang pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi.

Apakah kartu kuning yang sudah mati masih bisa diperpanjang? Jawabannya tentu sjaa bisa, kartu ini dikeluarkan oleh dinas Ketenagakerjaan Indonesia dan berisikan informasi penting mengenai pendidikan, pengalaman, dan juga data pribadi pencari kerja.

Kartu yang satu ini khusus bagi anda yang sedang mencari pekerjaan, sehingga apabila anda sudah mendapatkan pekerjaan anda harus mengupdate datanya dengan melapor.

Seperti yang sudah kami katakan sebelumnya, bahwasanya masa berlaku dari Kartu Kuning ini adalah 2 tahun sejak permbuatannya, dan setiap 6 bulan sekali anda harus melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sangat penting dilakukan, karena Dinas Ketenagakerjaan akan terus mengupdate rekomendasi perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi anda dan memberikan data diri anda kepada perusahaan yang membuat karyawan dengan kualifikasi yang anda miliki.

Perpanjangan ini merupakan langkah yang sangat penting apabila anda masih ingin memanfaatkan kartu kuning pada saat mencari pekerjaan.

Apabila dalam jangka dua tahun sejak pendaftaran anda masih saja belum mendapatkan pekerjaan, maka anda harus memperpanjang kartu kuning yang anda miliki.

Proses perpanjangan ini tidak akan dikenakan biaya alias gratis, namun anda harus memenuhi beberapa syarat yang sudah berlaku.

Sebelum masuk ke dalam Cara Perpanjang Kartu Kuning Online ada baiknya anda simak terlebih dahulu syarat yang sudah berlaku, yaitu sebagai berikut :
  • Diharuskan membawa Kartu Kuning asli yang akan diperpanjang.
  • Mambawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli ataupun fotokopinya.
  • Melampirkan 1 fotokopi ijazah asli atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
  • Sudah mempersiapkan pas foto berwarna dengan ukuran 3x4 tiga lembar.
Dengan perysaratan yang sudah lengkap, maka anda bisa langsung memperpanjang Kartu Kuning anda dengan sangat mudah dan sudah bisa memanfaatkannya dalam mencari peluang pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi anda.

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online

Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Cara Perpanjang Kartu Kuning Online
Masyarakat sudah mempunyai kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning dari Disnaker namun masih harus tetap melakukan perpanjangan.

Untuk melakukannya, terdapat beberapa perysaratan perpanjangan kartu kuning yang harus anda penuhi terlebih dahulu seperti yang sudah kami uraian di atas.

Pemerintah memang sudah memberikan kemudahan dalam melakukan pembuatan kartu kuning secara online, namun untuk melakukan perpanjangan masih belum terdapat portal online yang disediakan, sehingga pemegang kartu disarankan untuk langsung mendatangi kantor Disnaker terdekat.

Yang artinya, perpanjangan bisa dilakukan dimana pun karena kartu yang satu ini sudah terintegrasi secara nasional.

Apabila anda sudah memenuhi syarat perpanjangan kartu kuning, maka anda bisa langsung saja pergi ke Dinas Ketenagakerjaan.

Tenang saja, karena untuk waktu yang dibutuhkan dalam memperpanjang kartu ini juga sangat singkat yaitu kurang dari 5 menit.

Silahkan anda bisa langsung saja simak langkah-langkah mengenai Cara Perpanjang Kartu Kuning Online di bawah ini, yaitu sebagai berikut :
  • Pertama-tama anda harus memastikan sudah memenuhi syarat perpanjangan kartu kuning sesuai dengan ketentuan.
  • Mendaftarkan diri ke loker pengurusan Kartu Kuning di Disnaker sesuai dengan domisili anda.
  • Pastikanlah semua syarat sudah sesuai prosedur, apabila belum maka petugas akan mengembalikan berkas anda untuk dilengkapi terlebih dahulu..
  • Mengisi biodata sesuai dengan formulir pencarian kerja yang sudah diterbitkan.
  •  Nantinya anda akan melakukan wawancara.
  • Kartu kuning baru yang sudah diupdate sudah diterbitkan.
  • Anda bisa langsung saja meminta tanda tangan pada bagian kepala seksi penempatan tenaga kerja.
  • Maka dengan ebgitu, kartu kuning baru sudah bisa digunakan kembali.
  • Selesai!!!
Bagaimana, sangat mudah sekali bukan tahapan yang harus anda lakukan apabila ingin memperpanjang kartu kunig yang sudah melewati batas masa aktif.

Akhir Kata

Itulah dia semua pembahasan mengenai cara perpanjang kartu kuning online yang bisa kami bagikan kepada anda semuanya.

Dengan adanya tutorial yang sudah kami berikan di atas, kini anda sudah tidak perlu lagi kebingungan apabila kartu kuning anda sudah melewati batas aktif nya.

Bila anda juga merasa bahwasanya uraian yang memang sudah kami sampaikan di atas untuk anda itu memang penting, maka anda jangan lupa juga untuk bantu bagikan artikel ini ke teman ataupun kerabat anda yang belum mengetahuinya.

Selesai juga pada akhirnya segala macam penjabaran yang bisa kami jabarkan kepada anda dalam ulasan kali ini, cukup sekian dan terimakasih atas waktu yang sudah anda luangkan.
Jim Geovedi Praktisi teknologi dan editor di tutorial1001media.

Belum ada Komentar untuk "Cara Perpanjang Kartu Kuning Online 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel